Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024

Pedoman Pelaksanaan Program Rukun Tetangga Mandiri


Ditetapkan: 28 Februari 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat Banjarbaru pemerintah memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat dalam bentuk Program RT Mandiri di lingkungan kelurahan se Kota Banjarbaru.

  2. bahwa Rukun Tetangga Mandiri merupakan salah satu program Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2021-2026.

  3. bahwa adanya pandemi Corona Virus Disease 19 yang selama ini menjadi dasar pemberian hibah bantuan sosial kegiatan Rukun Tetangga Mandiri telah dicabut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Indonesia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Rukun Tetangga Mandiri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kecelakaan Kapal dan Pesawat Udara


Peraturan Pelaksanaan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.