Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 6 Tahun 2021

Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2021


Ditetapkan: 23 Juni 2021
Jenis: Peraturan Sekretaris Kabinet

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan, perlu pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi di Lingkungan Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024 dan Rencana Kerja Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2021;

  2. bahwa guna mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi Sekretariat Kabinet yang manfaatnya dapat dirasakan secara cepat, perlu menetapkan Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2021;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2021;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelindungan Anak


Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Penyelenggaraan Seleksi Calon Mahasiswa Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas Tahun 2017 dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina


Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat


Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara