Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2023

Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Kabinet


Ditetapkan: 28 Maret 2023
Jenis: Peraturan Sekretaris Kabinet

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Kabinet perlu menyusun peta proses bisnis di lingkungan Sekretariat Kabinet.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Kabinet.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Bantuan Penataan Kampung Nelayan Maju Percontohan Tahun Anggaran 2023


Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa


Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah


Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan