Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2023

Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Kabinet


Ditetapkan: 28 Maret 2023
Jenis: Peraturan Sekretaris Kabinet

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Kabinet perlu menyusun peta proses bisnis di lingkungan Sekretariat Kabinet.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Kabinet.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Penghargaan Desa Dengan Status Mandiri Tahun 2023


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa


Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Standar Harga Satuan Provinsi Jawa Tengah


Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagai Acuan Penilaian dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan