Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 250 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Susunan dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran;
bahwa perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran, untuk menunjang pelaksanaan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang lebih berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/367/M.KT.01/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2014
Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011
Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 21 Tahun 2020
Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2015
Pemeliharaan Dokumen Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021
Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)