Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Sekretariat Kabinet
Jenis: Peraturan Sekretaris Kabinet
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat Kabinet, perlu melaksanakan revitalisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
bahwa Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Sekretariat Kabinet;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/825/KPTS/2024
Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2008
Tata Cara Pelaksanaan Selam Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2020
Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2015
Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak pada Perwakilan Republik Indonesia