Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 433 Tahun 2024

Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 317 Tahun 2023 tentang Penerapan Pilot Project E-Labeling


Ditetapkan: 11 November 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 317 Tahun 2023
    Penerapan Pilot Project E-Labeling
  2. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 433 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 317 Tahun 2023 tentang Penerapan Pilot Project E-Labeling

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai penerapan pilot project e-labeling sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 317 Tahun 2023 tentang Penerapan Pilot Project E-Labeling, perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 317 Tahun 2023 tentang Penerapan Pilot Project E-Labeling.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan


Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur