Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2024

Kebijakan Pengawasan Intern Sekretariat Kabinet Tahun 2024


Ditetapkan: 22 Maret 2024
Jenis: Peraturan Sekretaris Kabinet

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab, perlu dilakukan pengawasan yang profesional dan akuntabel.

  2. bahwa sebagai upaya mewujudkan pengawasan yang profesional dan akuntabel, disusun kebijakan pengawasan internal guna mengawal pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Kebijakan Pengawasan Intern Sekretariat Kabinet Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Pendaftaran Penduduk Nonpermanen


Pengesahan Vienna Convention for The Protection of The Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances That Deplete The Ozone Layer as Adjusted and Amended by The Second Meeting of The Parties London, 27-29 June 1990