Administrasi Pengelolaan Hibah pada Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah yang memuat ketentuan mengenai administrasi pengelolaan hibah yang harus diterapkan oleh seluruh Kementerian atau Lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi pengelolaan hibah yang efektif dan efisien pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan, perlu adanya ketentuan mengenai administrasi pengelolaan hibah pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Administrasi Pengelolaan Hibah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2022
Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon III dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023
Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019
Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan di Luar Perkara