Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2021

Tata Cara Penggunaan Aplikasi goAML bagi Lembaga Pengawas dan Pengatur Dalam Rangka Pengawasan dan Kepatuhan


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2021
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 258

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pasal 41 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memberikan kewenangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait, termasuk lembaga pengawas dan pengatur;

  2. bahwa pelaksanaan koordinasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan lembaga pengawas dan pengatur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui penggunaan aplikasi goAML;

  3. bahwa untuk memberikan pedoman bagi lembaga pengawas dan pengatur dalam menggunakan aplikasi goAML perlu adanya pengaturan mengenai tata cara penggunaan aplikasi goAML bagi lembaga pengawas dan pengatur dalam rangka pengawasan kepatuhan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi goAML bagi Lembaga Pengawas dan Pengatur Dalam Rangka Pengawasan dan Kepatuhan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Bantuan Kesehatan Daerah


Bandung Kota Ramah Lanjut Usia


Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2023-2050


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Babar Provinsi Maluku