Tata Cara Penggunaan Aplikasi goAML bagi Lembaga Pengawas dan Pengatur Dalam Rangka Pengawasan dan Kepatuhan
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pasal 41 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memberikan kewenangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait, termasuk lembaga pengawas dan pengatur;
bahwa pelaksanaan koordinasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan lembaga pengawas dan pengatur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui penggunaan aplikasi goAML;
bahwa untuk memberikan pedoman bagi lembaga pengawas dan pengatur dalam menggunakan aplikasi goAML perlu adanya pengaturan mengenai tata cara penggunaan aplikasi goAML bagi lembaga pengawas dan pengatur dalam rangka pengawasan kepatuhan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi goAML bagi Lembaga Pengawas dan Pengatur Dalam Rangka Pengawasan dan Kepatuhan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017
Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umu
Keputusan Presiden Nomor 92/P Tahun 2024
Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024