
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2021
Tata Cara Penggunaan Aplikasi goAML bagi Lembaga Pengawas dan Pengatur Dalam Rangka Pengawasan dan Kepatuhan
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Menimbang:
bahwa Pasal 41 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memberikan kewenangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait, termasuk lembaga pengawas dan pengatur;
bahwa pelaksanaan koordinasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan lembaga pengawas dan pengatur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui penggunaan aplikasi goAML;
bahwa untuk memberikan pedoman bagi lembaga pengawas dan pengatur dalam menggunakan aplikasi goAML perlu adanya pengaturan mengenai tata cara penggunaan aplikasi goAML bagi lembaga pengawas dan pengatur dalam rangka pengawasan kepatuhan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi goAML bagi Lembaga Pengawas dan Pengatur Dalam Rangka Pengawasan dan Kepatuhan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015
Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang