Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organ1sas1 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
bahwa Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor: B/1503/M.KT.01/2020 tanggal 09 November 2020 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020
Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016
Transaksi Lindung Nilai kepada Bank berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2016
Penugasan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan