Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta standar dan konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menyatakan Politically Exposed Person, termasuk penyelenggaraan negara merupakan profil pengguna jasa yang berisiko tinggi;
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, pihak pelapor harus melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa, termasuk Politically Exposed Person sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa untuk mengembangkan dan memanfaatkan aplikasi Politically Exposed Person oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna meningkatkan efektivitas penerapan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi dari Politically Exposed Person perlu pengaturan mengenai tata cara pemanfaatan aplikasi Politically Exposed Person;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi tentang Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 155/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Subspesialis Bedah Onkologi
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2022
Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2023
Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka