Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2020

Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta standar dan konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menyatakan Politically Exposed Person, termasuk penyelenggaraan negara merupakan profil pengguna jasa yang berisiko tinggi;

  2. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, pihak pelapor harus melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa, termasuk Politically Exposed Person sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa untuk mengembangkan dan memanfaatkan aplikasi Politically Exposed Person oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna meningkatkan efektivitas penerapan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi dari Politically Exposed Person perlu pengaturan mengenai tata cara pemanfaatan aplikasi Politically Exposed Person;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi tentang Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Subspesialis Bedah Onkologi


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah


Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah


Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka