Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum


Ditetapkan: 12 Juli 2022
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola pemilihan Umum, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yang sesuai dengan beban keda dan tanggung jawab pekerjaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya


Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik


Pencabutan Peraturan Bank Indonesia mengenai Kredit Likuiditas Bank Indonesia terkait Kredit Program dan Peraturan Pelaksanaannya