Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan peningkatan beban kerja serta untuk menjaga motivasi kerja, perlu penyesuaian tunjangan kinerja;
bahwa penyesuaian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mempertimbangkan asas keadilan, kinerja organisasi, dan kinerja pegawai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 191 Tahun 2022
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Komisi Pemilihan Umum
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 41/DSN-MUI/III/2004
Obligasi Syari’ah Ijarah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/23/PBI/2015
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 28 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti