Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Tugas Pejabat Perbendaharaan


Ditetapkan pada tanggal 2 April 2020
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan panduan bagi para Pejabat Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas sehari-hari agar memperoleh pemahaman, pengetahuan, dan peningkatan kapasitas yang meliputi konsep dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya;

  2. bahwa untuk memberikan penguatan terhadap peningkatan kinerja keuangan di setiap satuan kerja secara akuntabel, transparan dan berkualitas di lingkungan Badan Narkotika Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Pejabat Perbendaharaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral Lingkup Kementerian Pertanian


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN


Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri


Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara