Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012

Badan Intelijen Negara


Ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2012
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 220

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Intelijen Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Rekonstruksi Bedah Mikro dan Onkoplasti


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Onkologi Ortopedi dan Rekonstruksi


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif