Transaksi Letter of Credit di Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam hubungan keuangan dengan pemerintah, tugas Bank Indonesia menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama pemerintah, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri;
bahwa penarikan pinjaman luar negeri pemerintah dan penarikan hibah luar negeri pemerintah dapat dilakukan melalui pembukaan letter of credit di Bank Indonesia;
bahwa pembayaran atas perjanjian dalam valuta asing yang dananya bersumber dari rupiah murni dapat dilakukan melalui transaksi letter of credit di Bank Indonesia;
bahwa pelaksanaan transaksi letter of credit di Bank Indonesia sebagai salah satu bentuk layanan jasa kebanksentralan perlu didukung oleh tata kelola (governance) dan penerapan prinsip kehati-hatian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Letter of Credit di Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Pedoman Jaksa Agung Nomor 12 Tahun 2021
Permintaan Pelindungan Terhadap Penuntut Umum Beserta Keluarganya Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013
Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 94.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah