Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/21/PADG/2021

Transaksi Letter of Credit di Bank Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 13 September 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam hubungan keuangan dengan pemerintah, tugas Bank Indonesia menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama pemerintah, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri;

  2. bahwa penarikan pinjaman luar negeri pemerintah dan penarikan hibah luar negeri pemerintah dapat dilakukan melalui pembukaan letter of credit di Bank Indonesia;

  3. bahwa pembayaran atas perjanjian dalam valuta asing yang dananya bersumber dari rupiah murni dapat dilakukan melalui transaksi letter of credit di Bank Indonesia;

  4. bahwa pelaksanaan transaksi letter of credit di Bank Indonesia sebagai salah satu bentuk layanan jasa kebanksentralan perlu didukung oleh tata kelola (governance) dan penerapan prinsip kehati-hatian;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Letter of Credit di Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Permintaan Pelindungan Terhadap Penuntut Umum Beserta Keluarganya Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme


Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial


Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah