Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/21/PADG/2021

Transaksi Letter of Credit di Bank Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 13 September 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam hubungan keuangan dengan pemerintah, tugas Bank Indonesia menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama pemerintah, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri;

  2. bahwa penarikan pinjaman luar negeri pemerintah dan penarikan hibah luar negeri pemerintah dapat dilakukan melalui pembukaan letter of credit di Bank Indonesia;

  3. bahwa pembayaran atas perjanjian dalam valuta asing yang dananya bersumber dari rupiah murni dapat dilakukan melalui transaksi letter of credit di Bank Indonesia;

  4. bahwa pelaksanaan transaksi letter of credit di Bank Indonesia sebagai salah satu bentuk layanan jasa kebanksentralan perlu didukung oleh tata kelola (governance) dan penerapan prinsip kehati-hatian;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Letter of Credit di Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran


Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa