![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022
Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan pelayanan kenegaraan naratetama dan naratama dan mendukung kegiatan penerbangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma, perlu melakukan percepatan revitalisasi terhadap fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma;
Download:
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1996
Permohonan/Usul Mutasi dan Kenaikan Pangkat Ketua Pengadilan, Hakim dan Pejabat Kepaniteraan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Bidang Kearsipan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Isolasi Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib