Desain Besar Olahraga Nasional
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam bidang keolahragaan, diperlukan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional jangka panjang secara terintegrasi dan kolaboratif;
bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional secara terintegrasi dan kolaboratif perlu didukung dengan kebijakan yang bersinergi dalam desain besar olahraga nasional dan selaras dengan perencanaan pembangunan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Desain Besar Olahraga Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/09/2012
Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4634/2021
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hipertensi Dewasa
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 108 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Pemanduan Wisata Taman Rekreasi
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah