Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019

Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan


Ditetapkan pada tanggal 25 November 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 225

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang, Kawasan Bromo Tengger Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi atas arah pembangunan yang jelas, strategi yang tepat, fokus dan terukur;

  2. bahwa percepatan pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan guna meningkatkan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Berita Acara Serah Terima Barang di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Batas Daerah Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat


Pengesahan Agreement on the Establishment of the Global Green Growth Institute (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau)


Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang Informasi Geospasial


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat