Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pertambangan serta perhitungan pajak mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan harga patokan penjualan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
bahwa berdasarkan ketentuan huruf b Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan merupakan sebagian kewenangan Pemerintah yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 67 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2013
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kota Pariaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006
Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi