
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/12/PBI/2021
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 sampai dengan Tahun Emisi 1990 dari Peredaran
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang Rupiah;
bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan dan mengedarkan beberapa seri uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 kepada masyarakat;
bahwa beberapa seri uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 telah beredar di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender);
bahwa Bank Indonesia menetapkan uang Rupiah tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik uang Rupiah dari peredaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 sampai dengan Tahun Emisi 1990 dari Peredaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2019
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2018
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017-2025
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi