![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
Berlakunya Undang-Undang No. 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2854
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Bahwa dengan Undang-undang No. 9 tahun 1967 (Lembara Negara tahun 1967 No. 19, Tambahan Lembaran-Negara No. 2828) Propinsi Bengkulu telah terbentuk.
bahwa untuk dapat segera terwujud Pemerintahan Propinsi Bengkulu tersebut yang berhak mengatur dan mengurus-urusan rumah-tangganya sendiri. perlu ditetapkan mulai berlakunya Undang-undang No. 9 tahun 1967 tentang pembentukan Propinsi Bengkulu serta mengatur pelaksanaan Pemerintahannya dengan Peraturan Pemerintah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/26/PBI/2004
Suku Bunga Dan Nisbah Atas Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional