Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara


Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 175
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini dalam pengamanan penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas keamanan daerah Ibukota Negara Republik Indonesia perlu dilakukan penguatan organisasi Badan Intelijen Negara sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk


Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum


Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif