Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini dalam pengamanan penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas keamanan daerah Ibukota Negara Republik Indonesia perlu dilakukan penguatan organisasi Badan Intelijen Negara sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018
Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.01/2019
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/SEOJK.01/2017 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/OT.140/4/2007
Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi
Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2020
Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia