Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan: 6 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Narkotika Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kine{a Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia


Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah


Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses