Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024

Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 136

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

  2. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara berdampak pada lingkungan sehingga perlu diimbangi dengan percepatan revegetisi.

  3. bahwa untuk percepatan revegetasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian oleh badan usaha pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, tan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang


Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek


Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota


Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024