Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015

Pedoman Organisasi Rumah Sakit


Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2015
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 159

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah


Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit


Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi