Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu Peraturan Presiden tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015
Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip