Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat telah turut andil dalam mewujudkan kesatuan nusantara negara Republik Indonesia dan berperan dalam menghidupkan ekonomi rakyat di daerah pedalaman dan/atau perairan;
bahwa untuk meningkatkan ketahanan konektivitas, memberdayakan ekonomi rakyat dalam usaha skala kecil dan menengah, dan memelihara warisan budaya bangsa, diperlukan kebijakan afirmatif yang memberikan kemampuan bagi kegiatan pelayaran-rakyat;
bahwa pengaturan mengenai angkutan laut pelayaran-rakyat belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diatur lebih lanjut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023
Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas pada Instansi Pemerintah
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2018
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 350 Tahun 2024
Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia