Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024

Kontribusi Pemerintah pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan


Ditetapkan: 2 Juli 2024
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional turut berperan dalam menangani permasalahan kesehatan global.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan keikutsertaan dan peran Indonesia dalam kegiatan organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan yang bersifat strategis dalam penanganan masalah kesehatan secara global serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, perlu dilakukan pemberian kontribusi oleh pemerintah.

  3. bahwa untuk pelaksanaan pemberian kontribusi pada organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan, perlu pengaturan mengenai pemberian kontribusi pemerintah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kontribusi Pemerintah pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)


Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024


Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah