Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Konsiderans
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin semua warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
bahwa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita Tahun 1979 (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Wanita (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), dan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1993 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak-hak asasi manusia.
bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum, upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan perlu lebih ditingkatkan dan diwujudkan secara nyata.
bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak-hak asasi manusia.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017
Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi