Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020

Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan: 27 April 2020
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri


Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 479 Tahun 2023 tentang Perubahan Bahan yang Diizinkan dalam Kosmetik


Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda