Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023

Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan


Ditetapkan pada tanggal 14 September 2023
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 114

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, perlu diatur mengenai honorarium bagi anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

  2. bahwa pengaturan mengenai honorarium bagi anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sudah tidak sesuai dengan peningkatan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Bentuk, Desain, dan Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (Perseroda)