
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023
Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Indonesia memiliki keragaman geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman sosial dan budaya, yang menghasilkan jamu sebagai warisan leluhur turun-temurun dalam kehidupan bermasyarakat.
bahwa peningkatan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan produk yang berasal dari alam guna meningkatkan kualitas hidup, telah mendorong pengembangan jamu dan pemanfaatan jamu dengan tetap menjaga konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari baik di bidang kesehatan dan nonkesehatan.
bahwa pengembangan jamu dan pemanfaatan jamu perlu dilaksanakan secara terkoordinasi, bersinergi, dan sinkron dalam kebijakan, program, dan kegiatan kementerian/lembaga, pemerintah daerah. provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang sistematis, terarah, terukur, berkelanjutan, dan terintegrasi dari hulu ke hilir, dengan melibatkan pemangku kepentingan yang sistematis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.07/2022
Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 3 Tahun 2020
Rencana Strategis Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2020-2024
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022
Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2021
Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023
Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan