Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Indonesia memiliki keragaman geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman sosial dan budaya, yang menghasilkan jamu sebagai warisan leluhur turun-temurun dalam kehidupan bermasyarakat.
bahwa peningkatan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan produk yang berasal dari alam guna meningkatkan kualitas hidup, telah mendorong pengembangan jamu dan pemanfaatan jamu dengan tetap menjaga konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari baik di bidang kesehatan dan nonkesehatan.
bahwa pengembangan jamu dan pemanfaatan jamu perlu dilaksanakan secara terkoordinasi, bersinergi, dan sinkron dalam kebijakan, program, dan kegiatan kementerian/lembaga, pemerintah daerah. provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang sistematis, terarah, terukur, berkelanjutan, dan terintegrasi dari hulu ke hilir, dengan melibatkan pemangku kepentingan yang sistematis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013
Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara