Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa Indonesia yang juga merupakan falsafah negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
bahwa dalam rangka mengarusutamakan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika, perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang merupakan putra dan putri terbaik bangsa yang dibentuk dengan semangat jiwa mempertahankan Pancasila yang dilambangkan dalam kendit bertuliskan Pandu Ibu Indonesia Berpancasila;
bahwa pengaturan mengenai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, perlu disesuaikan dengan pembinaan ideologi Pancasila;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017
Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2018
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-736 Tahun 2023
Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Tahun 2024