Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017

Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara


Ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 987

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran/kelebihan penerimaan negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;

  2. bahwa untuk memberikan pedoman pembayaran pengembalian atas penerimaan negara yang dikarenakan kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing oleh Bank atau Pos Persepsi dan kesalahan penyetoran melalui Rekening Kas Umum Negara, perlu diatur mekanisme pengembalian atas penerimaan negara;

  3. bahwa untuk tertib administrasi dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, perlu mengatur tata cara pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara baik yang disebabkan oleh keterlanjuran setoran/kelebihan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a maupun yang disebabkan oleh kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing oleh Bank atau Pos Persepsi dan kesalahan penyetoran melalui Rekening Kas Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Pelatihan Kerja Swasta Lainnya Bidang Experiential Learning


Batas Daerah Kabupaten Kolaka dengan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara


Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi


Percepatan Penurunan Stunting