
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka kelancaran pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib, perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib terhadap produk dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023
Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2020
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022
Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2021
Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha