Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan: 17 Januari 2017
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024
    Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024
    Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang)


Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik


Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah melalui Lelang dalam rangka Pengurusan Piutang Negara