
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019
Pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Menimbang:
bahwa untuk penanggulangan bencana pada tahap pascabencana telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hi bah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dalam implementasinya sudah tidak sesuai dengan dinamika saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020
Tahapan, Kegiatan. dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/PERMENTAN/OT.020/11/2018
Uraian Tugas Eselon IV Politeknik Pembangunan Pertanian
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011
Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah