
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011
Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi di bidang pertahanan dan bela Negara, perlu mengatur penyelenggaraan Universitas Pertahanan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 220F ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah;
Download:
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2021
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda)
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2021
Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 55 Tahun 2016
Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Uang Jaminan Atas Pemanfaatan Ruang Milik Jalan yang berstatus Jalan Provinsi
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2016
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara