![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011
Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi di bidang pertahanan dan bela Negara, perlu mengatur penyelenggaraan Universitas Pertahanan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 220F ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah;
Download:
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2018
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2015
Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2023
Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah