Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan:
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 135/KMA/SK/VIII/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Peningkatan Kepercayaan Publik
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 26 DJPU Tahun 2024
Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Inspektur Keamanan Penerbangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 137/HK/2022
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2021-2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023
Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman