Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2019
Pengesahan Second Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Second Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) ;
bahwa pada tanggal 21 September 2017 di Hanoi, Vietnam, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Second Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah Negara Anggota ASEAN;
bahwa untuk mencapai tujuan dan meningkatkan kualitas Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khususnya untuk memperjelas perlakuan terhadap pemegang hak tinggal tetap (permanent resident) dari suatu negara ASEAN ketika menanamkan modal di negara ASEAN lainnya dan mengubah Pasal Prohibition of Performance Requirements (Larangan terhadap Persyaratan Pelaksanaan), negara-negara anggota ASEAN menyepakati Second Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) ;
bahwa negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) pada tanggal 26 Februari 2009 di Cha-am, Thailand yang bertujuan menciptakan sebuah pengaturan penanaman modal yang bebas dan terbuka di ASEAN untuk mencapai tujuan akhir dari integrasi ekonomi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2022
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.06/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2023
Pedoman Sistem Kerja pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Penyederhanaan Birokrasi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 72 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2020
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu