Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005

Pedoman Perlindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara


Ditetapkan pada tanggal 27 April 2005
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa demi kelangsungan hidup dan keberadaan organisasi serta menjamin kelangsungan kegiatan organisasi perlu dilakukan pengelolaan secara terprogram terhadap dokumen/ arsip yang sangat penting sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum, dan memori organisasi yang merupakan dokumen/ arsip vital bagi suatu organisasi;

  2. bahwa guna memperoleh kesamaan pemahaman dalam melakukan pengelolaan dokumen/ arsip vital negara melalui kegiatan perlindungan, pengamanan dan penyelamatan dokumen/ arsip vital negara diperlukan suatu pedoman yang berlaku secara nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan Dokumen/ Arsip Vital Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut


Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Subspesialis Ergonomi Kedokteran Okupasi


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu


Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas