Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, Pemerintah perlu menugaskan Perusahaan Umum (Perum) BULOG;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015
Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 941/KPTS/DISNAKERTRANS/2024
Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2025
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 16 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia