Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara, dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara perlu diberikan Tunjangan Kinerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2023
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69 Tahun 2023
Besaran Target Indikator Kinerja Pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional pada Sentra Ekonomi Garam Rakyat
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2020
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.82/MENLHK/SETJEN/KEU.5/10/2016
Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 184 Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia