Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022

Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi


Ditetapkan: 9 Maret 2022
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6U Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perpustakaan Nasional


Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi


Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar