
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan telah dibentuknya lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pangan Nasional perlu diatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 21 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/P/BPH Migas/VII/2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2019
Pedoman Perhitungan Pengenaan Biaya Dan Tata Cara Pengenaan Biaya Penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security And International Passenger Security Services (CAIPSS)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2022
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Balabalakang Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib