Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 86

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah dibentuknya lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pangan Nasional perlu diatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Pemeriksaan Kesehatan Daging


Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik