Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2021

Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance)


Ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2021
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 114

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura khususnya kerja sama di bidang ekonomi, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar pajak internasional terkini, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menyepakati persetujuan baru di bidang perpajakan untuk mengeliminasi pajak berganda sehubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan dan pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak;

  2. bahwa di Bogor, Indonesia pada tanggal 4 Februari 2020, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance) untuk menggantikan Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income yang ditandatangani pada tanggal 8 Mei 1990 di Singapura;

  3. bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum bagi pemberlakuan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Kewajiban Pelaporan Keuangan Pedagang Fisik Emas Digital Dan Pedoman Pencatatan Akuntansi Atas Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital


Batas Daerah Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur