Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019

Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia


Ditetapkan: 16 Mei 2019
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib


Tata Cara Koordinasi Pemantauan Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Cuti Pegawai Kementerian Pertahanan


Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Kelurahan/Kalurahan Dalam Rangka Proses Usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta