Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019

Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional


Ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 97

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keanggotaan dan kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional merupakan perwujudan dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif;

  2. bahwa Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung dan Pejabat Eselon I untuk Memberikan Izin Perjalanan ke Luar Negeri


Pengelolaan Keuangan Daerah


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat


Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kediri