![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2022
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa pada instansi pusat dan instansi daerah, instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa menyelenggarakan pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian;
bahwa untuk pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian, perlu mengatur tata cara pengangkatan yang ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa;
bahwa belum terdapat pengaturan mengenai tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian, sehingga perlu diatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020
Pengesahan Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007)
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/30/PBI/2006
Pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/46/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya Dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat sebagaimana telah Diubah Dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/307/Kep/Dir Tanggal 31 Maret 1999 Beserta Peraturan Pelaksanaannya
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air