Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2022

Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa pada instansi pusat dan instansi daerah, instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa menyelenggarakan pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian;

  2. bahwa untuk pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian, perlu mengatur tata cara pengangkatan yang ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa;

  3. bahwa belum terdapat pengaturan mengenai tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian, sehingga perlu diatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri sebagai Badan Layanan Umum Daerah


Pedoman Pelaksanaan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2023-2024


Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antar Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia